RAKYATKU.COM, WAJO - Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo, Heriyanto menyampaikan imbauan kepada seluruh ASN untuk dapat menahan diri atas keberpihakannya kepada peserta Pemilu
"Tahapan pemilu 2024 sudah berjalan sejak akhir 2022, kami mengimbau kepada seluruh ASN tanpa terkecuali termasuk yang berprofesi PPPK di Kabupaten Wajo agar bisa menahan diri menunjukkan kepada publik atas keberpihakannya kepada peserta pemilu termasuk Bakal Calon Presiden,DPD, DPR dan DPRD,” ungkapnya
Heriyanto menambahkan bahwa sanksi atas keterlibatan ASN dalam mendukung peserta pemilu diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan juga di Peraturan Pemerintah
Baca Juga : Bawaslu Wajo Ajak Masyarakat Cegah Pelanggaran Pilkada Selama Masa Tenang
"Kita paham betul bahwa ASN juga punya hak untuk memilih tapi menampakkan pilihan itu yang tidak dianjurkan. Etikanya bukan hanya kepada calon yang resmi tetapi kepada bakal calonpun berpotensi kena sanksi di PP Nomor 42 Tahun 2004 dan PP Nomor 94 Tahun 2021," jelasnya
Undang-undang memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk meneruskan dugaan pelanggaran itu kepada KASN melalui sistem yang terintegrasi
Bawaslu Kabupaten Wajo juga meminta kepada ASN agar bijak dalam bersosial media utamanya dalam memberi komentar, like dan share terhadap akun bakal calon tertentu.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pemilihan Serentak tahun 2024 di Wajo
Sebagaimana di ketahui bahwa Bawaslu telah membuat SKB dengan 5 kementerian dan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara KASN dan Bawaslu